Rabu, 20 April 2016

AHOK TIDAK BOLEH IKUT PILGUB DKI















Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memprediksi, ia tidak akan bisa ikut Pemilihan Kepala Daerah 2017 jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan aturan penyertaan meterai dukungan untuk calon perseorangan.
"Saya sih sudah pikir santai sajalah. Yang sudah terkumpul berapa saya kumpulin. Kalau dia (KPU) bilang tidak bisa ikut kalau tidak ada meterai, ya sudah tidak usah ikut," kata dia di Balai Kota, Rabu (20/4/2016).
"Kan mereka semua maunya saya enggak jadi gubernur kan?" ujar pria yang biasa disapa Ahok ini.
Karena itu, Ahok mengaku saat ini sudah menyiapkan diri jika nantinya tak bisa ikut pilkada. Cara yang dilakukannya adalah dengan menggenjot percepatan penyelesaian sejumlah program pembangunan.
"Ya sudah saya sampai Oktober 2017 saya akan beresin Jakarta semampu saya, habis itu silakan pesta pora," ujar dia. (Baca: KPU Tambah PKPU untuk Atur Pilkada di Daerah Otonomi Khusus)
KPU diketahui sedang merencanakan akan menerapkan penyertaan meterai dalam dukungan bagi calon independen. Menurut KPU, dasar hukum penggunaan meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa bea meterai dikenakan pada dokumen berupa surat perjanjian dan surat lainnya yang bertujuan sebagai alat pembuktian. Namun, Ahok menganggap penerapan meterai dalam formulir dukungan untuk calon independen akan memperberat pendanaan.
"Kalau semua pendukung pakai meterai, ada sejuta orang, berarti butuh Rp 6 miliar lho. Duit dari mana kita. Itu namanya mau calon perseorangan bangkrut dong kalau kasih meterai," kata dia. (Baca: KPU Putuskan Penggunaan Satu Meterai Per Desa untuk Dukung Calon Independen)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar


Diberdayakan oleh Blogger.

-

-

Harapan Rakyat

Recent Posts

Theme Support